Pertanyaan:
Apakah seorang anak kecil yang mumayyiz boleh mengumandangkan azan, dan apakah cukup (boleh mengandalkan) dengan azan yang dikumandangkan oleh anak tersebut?
Jawaban:
Para ulama berselisih pendapat tentang azan yang dikumandangkan oleh anak-anak. Ada yang berpendapat boleh, alasannya karena azan itu termasuk zikir sehingga tidak disyaratkan akil baligh. Jadi, apabila seorang anak yang sudah mumayyiz mengumandangkan adzan maka hal itu sudah cukup dan tidak perlu diulang kembali.
Pendapat lain mengatakan bahwa azan yang dikumandangkan oleh seorang anak yang masih kecil itu tidak sah, karena ucapannya belum dapat dipercaya dan belum dapat dijadikan sebagai pegangan.
Sebagian ulama memberikan rincian: apabila di sana ada orang lain yang mengawasinya maka azannya sah, tetapi jika ia sendirian maka azannya tidak dapat dijadikan sebagai pegangan.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang paling tepat adalah bahwa azan yang hukumnya jika telah dikumandangkan berarti kewajiban telah gugur bagi penduduk di suatu kampung (tempat) dan yang dipegangi sebagai tanda masuknya waktu shalat dan dimulainya puasa, tidak boleh dilakukan oleh anak kecil berdasarkan kesepakatan ulama.”
Dengan demikian, kewajiban tetap menjadi tanggungan dan azan yang dikumandangkan anak tersebut tidak bisa dijadikan acuan untuk waktu shalat maupun puasa. Adapun azan yang sifatnya sunnah muakkad, seperti di masjid-masjid yang ada di kota-kota besar dan seumpamanya, maka dalam hal ini ada dua pendapat, dan yang benar adalah boleh (sah) karena ketersediaan sarana informasi tentang masuknya waktu azan yang memadai (sekarang ini), sehingga hal itu bisa menjadi saksi (justifikasi) bagi azan yang dilakukan anak tersebut. Allahu a’lam.
Sumber: Ensiklopedi Anak, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi, Darrus Sunnah.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Artikel www.konsultasisyariah.com
🔍 Tata Cara Shalat Tarawih 4 Rakaat 1 Kali Salam, Pertanyaan Akhlak Dalam Keluarga, Sholawat Sebelum Adzan, Dosa Tidak Shalat, 72 Bidadari Di Surga Islam, Pangkas Rambut Wanita